Kanalcoin.com – Token XRP tengah meng-alami keruntuhan terbesar ketiga sepanjang masa setelah perusahaan induknya, Ripple, dituntut oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). Ripple diduga telah melakukan perdagangan dan pertukaran token sekuritas secara ilegal.
Pada 22 Desember 2020 lalu, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) menuntut perusahaan penghasil token XRP, Ripple. Ripple dituntut oleh SEC atas dugaan menawarkan dan memperdagangkan sekuritas aset digital yang tidak terdaftar di dalam SEC.
Selain itu, SEC juga sempat menyebut kalau keuntungan yang didapatkan Ripple sampai saat ini dari perdagangan token ilegal tersebut dinikmati sendiri oleh para petinggingnya. SEC pun menyeret nama CEO Ripple, Brad Garlinghouse, dan co-founder Ripple, Chris Lansen, dalam kasus tersebut.
SEC mengklaim kalau kegiatan ‘ilegal’ yang dilakukan Ripple tersebut sudah dilakukan sejak 2013. Hal tersebut lantas membuat para investor dan pelanggan Ripple pun mulai undur diri satu per satu dari perdagangan dan pertukaran token XRP.
Beberapa klien yang undur diri dari kerja sama dengan XRP, di antaranya Moneygram dan Bitwise. Bitwise dikabarkan telah melikuidasi seluruh aset XRP yang mereka miliki usai SEC menuntut Ripple. Sementara itu, Moneygram menegaskan kalau mereka tidak ada keterkaitannya dengan Ripple.
Moneygram menyebut kalau mereka selama ini tidak bergantung pada token dan teknologi yang dikeluarkan oleh Ripple demi meyakinkan pelanggan mereka. Beberapa klien kecil pun juga memutuskan untuk menangguhkan aset XRP dalam bursa mereka.
OSL, Beaxy, dan CrossTower telah mengumumkan kalau mereka akan menghentikan perdagangan token XRP pada perusahaan mereka. Selain itu, ada juga Bitstamp yang berencana untuk menangguhkan perdagangan XRP, khusus wilayah Amerika Serikat saja.
Yang paling terbaru, OKCoin memutuskan untuk menangguhkan XRP dari perdagangan dan deposit dalam bursa mereka pada Senin (28/12/2020) waktu setempat. Kebijakan ini disebut sebagai tindakan terbaik yang dilakukan OKCoin dalam menanggapi tindakan hukum yang diambil SEC terhadap Ripple.
Kondisi tersebut membuat nilai kapitalisasi pasar XRP turun drastis mencapai $ 130 miliar. Padahal, pada 2018 lalu nilai kapitalisasi XRP mencapai $ 140 miliar yang merupakan nilai kapitalisasi XRP tertinggi sepanjang masa.
Keruntuhan XRP ini sekaligus menjadi yang paling besar ketiga sepanjang masa. XRP hanya berada di belakang keruntuhan Washington Mutual (senilai $ 327 miliar) dan Lehman Brothers (senilai $ 691 miliar) pada 2008 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang wakil dari perusahaan riset mata uang kripto, TIE, Josh Frank. Selain itu, Frank juga menyampaikan kalau yang benar-benar mengalami kerugian dalam keruntuhan XRP ini adalah para investor individu yang banyak menaruh uangnya di XRP.
Frank juga menyebut kalau para pendiri Ripple seolah tidak peduli dan hanya menghasilkan token XRP terus menerus untuk menghasilkan keuntungan jutaan dolar.
“Sangat menyedihkan dan disayangkan bahwa pecundang terbesar dalam kisah XRP adalah investor individu yang kehilangan uang dalam jumlah yang tak terbayangkan,” kata Frank kepada Cointelegraph yang dilansir Kanalcoin.com.
“Para pendiri Ripple terus membuang token mereka selama bertahun-tahun dan menghasilkan ratusan juta dolar,” tutur Frank melanjutkan.
(*)