Kanalcoin.com – CEO sebuah perusahaan pertukaran mata uang kripto di Korea Selatan bernama Coinnest dikabarkan terancam penjara selama 18 bulan setelah menerima suap berupa bitcoin. Penyuapan tersebut ditujukan untuk mendaftarkan aset digital ke dalam bursa mata uang kripto.
Dilansir Kanalcoin.com dari News.Bitcoin.com, Mahkamah Agung Korea Selatan telah menetapkan CEO Coinnest, Kim Ik-hwan, sebagai tersangka dalam kasus penyuapan bitcoin. Kabarnya, Kim didakwa dengan ancaman penjara 18 bulan.
Kim ditangkap dan didakwa oleh Mahkamah Agung Korea Selatan pada 2018 lalu atas tuduhan menerima suap berupa bitcoin. Berdasarkan hasil penyelidikan, Kim dan beberapa ekskutif Coinnest lainnya disebut menerima bitcoin senilai hampir mencapai $ 771.270 atau sekitar Rp 10,86 miliar pada saat itu.
Bitcoin senilai lebih dari Rp 10 miliar tersebut digunakan untuk mengatur terdaftarnya altcoin yang tidak disebutkan identitasnya, tetapi memiliki inisial token “S”, seperti yang disampaikan oleh Mahkamah Agung Korea Selatan.
Mantan Direktur Operasi Coinnest, Jo Mo, yang juga bersekongkol dengan Kim juga mengakui kalau tuduhan Mahkamah Agung Korea Selatan terhadap mereka memang benar.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Korea Selatan menyampaikan kalau Jo Mo dan Kim Ik-hwan telah mengakui tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. Bahkan, Kim dan Jo juga mengaku mengambil keuntungan dari penyuapan tersebut.
“Para terdakwa mengakui atau mempromosikan situasi bahwa mereka mengambil keuntungan yang tidak masuk akal dengan memanipulasi harga pasar di bursa setelah mendaftarkan cryptocurrency. (…) Kejahatan ini sangat merusak keadilan dan kepercayaan dalam transaksi cryptocurrency. Ini buruk,” ucap jaksa penuntut.
Ketua Maskamah Agung, Hakim Noh Jeong-hee, menyampaikan kalau token yang memberikan suap adalah perusahaan dengan inisial “K” yang memproduksi token dengan inisial “S”.
Kim Ik-hwan bersama dengan dua eksekutif lainnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Korea Selatan pada Februari 2020 lalu dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Saat itu, Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahu, tetapi ditangguhkan menjadi empat tahun. Selain dipenjara, Kim juga harus membayar denda sebesar $ 2,5 juta atau sekitar Rp 35,22 miliar. Kim juga harus melakukan kerja pelayanan masyarakat di Korea Selatan selama 100 jam.
Hakim Pengadilan Korea Selatan juga menyampaikan kalau Kim dan para eksekutif lainnya menyalahgunakan uang sebanyak miliaran won. Kim juga mentransfer dana klien ke rekening karyawan mereka. Tetapi, Kim dan para kongsinya sempat membantah telah melakukan hal tersebut.
Hingga akhirnya, perusahaan yang dikepalai Kim tersebut, Coinnest, menutup operasi pertukaran mata uang kripto mereka pada April 2019 lalu.
Sementara itu, untuk tuduhan penerimaan suap berupa bitcoin yang baru saja didakwakan, hukuman yang diberikan Pengadilan Korea Selatan masih akan menunggu keputusan dari hakim.
(*)