Kanalcoin.com – Salah satu perusahaan exchange mata uang kripto terbesar di dunia, OKCoin, memutuskan untuk menangguhkan listing token XRP dari bursa mereka. Kebijakan tersebut diambil setelah muncul kasus hukum antara Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) dengan Ripple.
Pada 22 Desember 2020 lalu, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) menuntut perusahaan penghasil token XRP, Ripple. Ripple dituntut oleh SEC atas dugaan menawarkan dan memperdagangkan sekuritas aset digital yang tidak terdaftar di dalam SEC.
Selain itu, SEC juga sempat menyebut kalau keuntungan yang didapatkan Ripple sampai saat ini dari perdagangan token ilegal tersebut dinikmati sendiri oleh para petinggingnya. SEC pun menyeret nama CEO Ripple, Brad Garlinghouse, dan co-founder Ripple, Chris Lansen, dalam kasus tersebut.
SEC mengklaim kalau kegiatan ‘ilegal’ yang dilakukan Ripple tersebut sudah dilakukan sejak 2013. Hal tersebut lantas membuat para investor dan pelanggan Ripple pun mulai undur diri satu per satu dari perdagangan dan pertukaran token XRP.
Beberapa klien yang undur diri dari kerja sama dengan XRP, di antaranya Moneygram dan Bitwise. Bitwise dikabarkan telah melikuidasi seluruh aset XRP yang mereka miliki usai SEC menuntut Ripple. Sementara itu, Moneygram menegaskan kalau mereka tidak ada keterkaitannya dengan Ripple.
Moneygram menyebut kalau mereka selama ini tidak bergantung pada token dan teknologi yang dikeluarkan oleh Ripple demi meyakinkan pelanggan mereka. Beberapa klien kecil pun juga memutuskan untuk menangguhkan aset XRP dalam bursa mereka.
OSL, Beaxy, dan CrossTower telah mengumumkan kalau mereka akan menghentikan perdagangan token XRP pada perusahaan mereka. Selain itu, ada juga Bitstamp yang berencana untuk menangguhkan perdagangan XRP, khusus wilayah Amerika Serikat saja.
Yang paling terbaru, OKCoin memutuskan untuk menangguhkan XRP dari perdagangan dan deposit dalam bursa mereka pada Senin (28/12/2020) waktu setempat. Kebijakan ini disebut sebagai tindakan terbaik yang dilakukan OKCoin dalam menanggapi tindakan hukum yang diambil SEC terhadap Ripple.
Penangguhan yang dilakukan oleh OKCoin ini direncanakan akan dilakukan selama dua hari. Oleh karena itu, para pengguna yang meminjam XRP/USD diminta untuk mengembalikan nilai pinjaman sebelum 3 Januari 2021 mendatang.
Pada Selasa (29/12/2020), OKCoin juga memastikan kalau mereka tengah menangguhkan perdagangan spot, perdagangan margin, dan deposit yang berhubungan dengan token XRP. OKCoin mengaku kalau kondisi yang tengah terjadi saat ini sangat rumit.
Hubungan antara SEC dan Ripple perlu diperbaiki dalam jangka waktu yang lama untuk mencapai resolusi. OKCoin juga berjanji akan memberitahu perkembangan soal kasus ini, jika OKCoin mengubah kebijakan mereka.
“Sepertinya situasi ini akan membutuhkan waktu untuk mencapai resolusi,” bunyi pernyataan resmi OKCoin seperti dilansir Kanalcoin.com dari Cointelegraph.
“Kami akan secara proaktif memberi tahu pelanggan kami jika kami memiliki informasi yang dapat mengubah posisi kami,” lanjut bunyi pernyataann resmi OKCoin.
Usai kasus antara SEC dan Ripple mencuat ke permukaan. Harga XRP di bursa telah turun lebih dari 36 persen. Hal itu dikarenakan beberapa bursa telah menyatakan kalau mereka menghentikan perdagangan XRP.
(*)
Kredit Gambar : Shutterstock