Kanalcoin.com – Para pendukung XRP dikabarkan tengah menggalang dukungan untuk perusahaan induk, Ripple, dengan membuat petisi yang ditujukan kepada Gedung Putih. Hal itu dilakukan para pendukung XRP agar Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) membatalkan gugatan kepada Ripple.
Pada 22 Desember 2020 lalu, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) menuntut perusahaan penghasil token XRP, Ripple. Ripple dituntut oleh SEC atas dugaan menawarkan dan memperdagangkan sekuritas aset digital yang tidak terdaftar di dalam SEC.
Selain itu, SEC juga sempat menyebut kalau keuntungan yang didapatkan Ripple sampai saat ini dari perdagangan token ilegal tersebut dinikmati sendiri oleh para petinggingnya. SEC pun menyeret nama CEO Ripple, Brad Garlinghouse, dan co-founder Ripple, Chris Lansen, dalam kasus tersebut.
SEC mengklaim kalau kegiatan ‘ilegal’ yang dilakukan Ripple tersebut sudah dilakukan sejak 2013. Hal tersebut lantas membuat para investor dan pelanggan Ripple pun mulai undur diri satu per satu dari perdagangan dan pertukaran token XRP.
Beberapa klien yang undur diri dari kerja sama dengan XRP, di antaranya Moneygram dan Bitwise. Bitwise dikabarkan telah melikuidasi seluruh aset XRP yang mereka miliki usai SEC menuntut Ripple. Sementara itu, Moneygram menegaskan kalau mereka tidak ada keterkaitannya dengan Ripple.
Moneygram menyebut kalau mereka selama ini tidak bergantung pada token dan teknologi yang dikeluarkan oleh Ripple demi meyakinkan pelanggan mereka. Beberapa klien kecil pun juga memutuskan untuk menangguhkan aset XRP dalam bursa mereka.
OSL, Beaxy, dan CrossTower telah mengumumkan kalau mereka akan menghentikan perdagangan token XRP pada perusahaan mereka. Selain itu, ada juga Bitstamp yang berencana untuk menangguhkan perdagangan XRP, khusus wilayah Amerika Serikat saja.
Yang paling terbaru, OKCoin memutuskan untuk menghapus XRP dari perdagangan dan deposit dalam bursa mereka pada Senin (28/12/2020) waktu setempat. Kebijakan ini disebut sebagai tindakan terbaik yang dilakukan OKCoin dalam menanggapi tindakan hukum yang diambil SEC terhadap Ripple.
Mundurnya para klien dari Ripple tersebut membuat nilai XRP turunn drastis. Bahkan, nilai penurunan harga XRP mencapai $130 miliar hanya dalam waktu dua tahun. Sebelumnya, pada 2018, XRP mencapai nilai kapitalisasi sebesar $140 miliar yang merupakan tertinggi sepanjang masa.
Josh Frank dari The TIE bahkan menyebut nilai XRP mengalami keruntuhan ketiga paling besar sepanjang masa. Keruntuhan XRP ini merupakan keruntuhan terbesar ketiga setelah Washington Mutual ($327 miliar) dan Lehman Brothers ($691 miliar).
Kondisi tersebut memicu para pendukung XRP memutuskan untuk mendukung Ripple dengan membuat petisi melalui situs We the People. Situs We the People sendiri dibuat saat masa pemerintahan Barack Obama pada 2011.
Petisi yang dibuat oleh “JW” tersebut meminta SEC untuk menghentikan gugatan yang dinilai ‘sembrono’ kepada Ripple. Menurut para pendukung XRP, FinCEN menyebut XRP merupakan mata uang legal. Sampai saat ini, petisi yang telah dibuat tersebut telah mencapai 10 ribu tanda tangan.
Petisi para pendukung XRP tersebut baru akan direspons oleh Gedung Putih apabila sudah mencapai 100 ribu tanda tangan dalam waktu 30 hari. Dalam petisi tersebut, para pendukung XRP meminta pemerintah untuk menganggap token keluaran Ripple itu.
“Kami Rakyat meminta pemerintah federal untuk menganggap XRP, mata uang virtual, mata uang,” tulis para pendukung XRP.
(*)