Trader sekaligus analis grafik sekuritas veteran, Peter Brandt, melayangkan kritik pedas terhadap Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya tersebut, Brandt mengkritik SEC soal status mata uang kripto terbesar keempat di dunia, XRP.
Brandt menyebut bahwa SEC harusnya membuat regulasi soal XRP. Selain itu, SEC seharusnya mengakui XRP sebagai sekuritas yang juga dilindungi oleh hukum. Dengan demikian, peredaran, pertukaran, dan penyimpanan XRP nantinya akan berada di bawah pengawasan SEC.
“XRP akan dinyatakan sebagai sekuritas, jika memang SEC memahami mata uang kripto,” bunyi cuitan Brandt pada Selasa (10/11/2020).
Sampai saat ini, XRP memang tidak diakui sebagai salah satu sekuritas layaknya dua saudara tuanya di dunia mata uang kripto, yakni Bitcoin (BTC) dan Ether (ETH). Malahan, XRP sempat disebut sebagai sekuritas ilegal di Amerika Serikat.
Cuitan Brandt itu sendiri muncul setelah ada komentar dari Rexiby Crypto yang menyebut bahwa koin XRP saat ini dikuasai oleh perusahaan mereka sendiri. Bahkan, Rexiby Crypto mengklaim kalau perusahaan XRP memiliki hampir setengah dari total koin yang beredar.
XRP would have been declared as a security if the SEC understood cryptos. This is a classic case of a market being manipulated by a bag-holder.
— Peter Brandt (@PeterLBrandt) November 10, 2020
Cuitan Brandt dan Rexiby Crypto itu sepertinya memang bukan tanpa alasan. Hal itu dapat dilihat dari laporan pasar kuartal ketiga 2020 dari perusahaan Ripple. Ripple sendiri merupakan perusahan yang disebut berafiliasi dengan XRP.
Pada 5 November 2020 lalu, laporan kuartal ketiga 2020 milik Ripple menyampaikan bahwa Ripple terus-terusan membeli koin XRP senilai hampir 46 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 651,92 miliar.
Petinggi Ripple sempat berdalih bahwa pihak perusahaan melakukan kebijakan pembelian koin XRP untuk mendukung pasar mata uang kripto yang sehat. Padahal, jika dilihat dari data 2018 lalu, rupanya menunjukkan data yang berbeda dari pernyataan.
Pada Juli 2018, Ripple disebut memiliki sejumlah 60 miliar XRP dengan 55 miliar di antaranya berada di rekening escrow. Data tersebut bersumber dari catatan resmi yang dimiliki oleh perusahaan. Laporan itulah yang menjadi dasar bahwa perusahaan Ripple disebut memiliki setengah dari total koin yang beredar.
Melihat kondisi regulasi Amerika Serikat yang tak kunjung mengesahkan XRP sebagai sekuritas, pihak perusahaan Ripple pun sepertinya berpikiran untuk segera angkat kaki dari Negeri Paman Sam. Hal itu dilakukan agar bisnis yang dilakukan Ripple tidak terancam dengan peraturan Amerika Serikat yang tidak jelas.
Pasalnya, Jepang menjadi negara yang akan dituju sebagai pusat perusahaan Ripple yang baru karena memiliki aturan dan regulasi yang lebih jelas. Hal itu disampaikan langsung oleh CEO SBI Holdings, yang merupakan mitra teknologi utama Ripple sampai saat ini.
Sementara itu, perwakilan dari pihak pemerintah Amerika Serikat, Tom Emmer (R-MN), sampai saat ini masih belum mengakui XRP sebagai sebuah sekuritas.
(*)