Kanalcoin.com – Salah satu pengelola dana kripto terbesar di dunia, Bitwise Asset Management, dikabarkan telah melakukan likuidasi terhadap seluruh aset XRP yang telah mereka miliki saat ini. Kebijakan itu diambil tidak lepas dari masalah hukum yang tengah dihadapi Ripple.
Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) dikabarkan tengah menuntut perusahaan pemilik mata uang kripto XRP, Ripple. Gugatan yang diajukan oleh SEC kabarnya berhubungan dengan penawaran sekuritas yang tidak terdaftar di SEC.
Ripple dikabarkan telah melakukan penawaran sekuritas yang tidak terdaftar senilai $ 1,3 miliar atau setara dengan Rp 18,44 triliun. Kabarnya, gugatan itu merupakan puncak dari proses investigasi yang dilakukan oleh SEC selama bertahun-tahun.
SEC juga mengungkapkan kalau materi gugatan yang mereka ajukan tertuang dalam naskah pengaduan dengan tebal 71 halaman. Ringkasan gugatan dari SEC sendiri menyampaikan kalau selama ini hasil penjualan Ripple digunakan untuk memperkaya pemilik secara pribadi.
“Dari setidaknya 2013 hingga saat ini, Tergugat menjual lebih dari 14,6 miliar unit sekuritas aset digital yang disebut ‘XRP’, dengan imbalan uang tunai atau pertimbangan lain senilai lebih dari $ 1,38 miliar Dolar AS (‘USD’), untuk mendanai operasi Ripple dan memperkaya Larsen dan Garlinghouse,” bunyi ringkasan gugatan yang dibuat SEC, dilansir Kanalcoin.com dari Cointelegraph.
Kondisi tersebut membuat harga XRP terjun bebas dalam beberapa hari terakhir. Selain itu, beberapa investor institusional Ripple memutuskan untuk undur diri. Salah satunya adalah pengelola dana kripto terbesar di dunia, Bitwise Asset Management.
Dalam siaran pers resmi Bitwise, Rabu (23/12/2020), mereka mengumumkan kalau pihaknya telah melikuidasi seluruh aset XRP yang telah mereka miliki. Alasan Bitwise sendiri untuk melepas seluruh aset XRP mereka adalah tidak berkenan untuk berinvestasi dalam aset yang secara wajar tidak dianggap sebagai sekuritas di bawah undang-undang federal atau negara bagian.
Bitwise juga menyebut kalau alasan mereka melepas XRP dari aset investasi mereka adalah gugatan yang diajukan oleh SEC kepada Ripple. Menurut Bitwise, selama itu sudah menjadi informasi publik, Bitwise akan mempertimbangkannya.
Dana indeks kripto Bitwise sendiri diluncurkan pada 2017 lalu dengan tujuan memberikan eksposur aset digital kepada investor institusional. Aset yang dikelola sampai Oktober kemarin sudah mencapai $ 100 juta.
Selain Bitwise, beberapa perusahaan pertukaran mata uang kripto kecil juga melakukan undur diri dari perdagangan XRP, seperti OSL, Beaxy, dan CrossTower. Kabarnya, ketiga perusahaan tersebut telah menghentikan sementara perdagangan XRP atau menghapus seluruhnya dari penawaran mereka.
Sementara itu, CEO Ripple, Brad Galinghouse, memberi himbauan kepada seluruh investor dan karyawannya untuk tidak khawatir dengan gugatan yang diajukan oleh SEC. Menurut Garlinghouse, mereka hanya perlu mengikuti alur gugatan hukum yang ada, meskipun akan memakan waktu yang cukup lama.
Setelah adanya gugatan dari SEC itu, bisa jadi akan muncul kemungkinan kalau Ripple akan pindah ke luar Amerika Serikat. Namun, sampai saat ini, wacana itu belum muncul ke permukaan.
(*)