SEC Beri Kado Natal kepada Dealer-Broker Kripto Berupa Bebas Tindakan Hukum 5 Tahun

Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC)

Share :

Kanalcoin.com –  Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) dikabarkan telah memberikan kado natal kepada perusahaan-perusahaan dealer-broker tahun ini. Pasalnya, SEC akan memberikan kebebasan kepada perusahaan dealer-broker yang memenuhi syarat tertentu.

Pada Rabu (23/12/2020) waktu setempat, SEC mengumumkan ‘kado natal’ kepada seluruh perusahaan dealer-broker yang memenuhi syarat tertentu. Kabarnya, SEC menanggapi keluhan industri mata uang kripto yang selama ini menuai pro dan kontra.

SEC memastikan kalau seluruh perusahaan dealer-broker yang memenuhi syarat mereka akan bebas dari penindakan hukum selama lima tahun ke depan. Kebijakan ini diambil oleh SEC dalam rangka menanggapi keluhan jangka panjang dari industry terkait.

Keluhan yang dimaksud adalah ketidakjelasan regulasi mengenai pihak siapa yang akan mengawasi dan mengatur perdagangan token sekuritas. Dalam pernyataannya, SEC memberikan syarat kepada perusahaan dealer-broker yang ingin mendapatkan ‘kado natal’ dari mereka.

“Secara khusus, posisi Komisi (SEC), yang akan berakhir setelah jangka waktu lima tahun sejak tanggal penerbitan pernyataan ini, adalah bahwa trader perantara (dealer-broker) yang beroperasi di bawah keadaan yang ditetapkan dalam bagian IV tidak akan dikenakan tindakan penegakan Komisi,” bunyi pernyataan SEC seperti dilansir Kanalcoin.com dari Cointelegraph.

‘Keadaan’ dalam bagian IV yang dimaksud dalam pernyataan SEC itu rupanya berupa beberapa syarat yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh SEC. Setidaknya, perusahaan dealer-broker yang ingin dibebaskan dari tindakan penegakan hukum harus memenuhi dua syarat.

Pertama, perusahaan tersebut harus membuat token sekuritas sebagai fokus utama operasional dari perusahaan yang dijalankan. Kedua, perusahaan harus sudah melakukan uji tuntas dalam hal keamanan siber dan transparansi terhadap klien.

Keamanan dan transparansi yang dimaksud adalah perusahaan harus memastikan kalau setiap pelanggan atau nasabah yang mereka tangani mengetahui bahwa dealer-broker yang akan mereka pilih benar-benar menangani aset digital sekuritas.

Selain itu, SEC juga sempat membahas masalah lain yang masih berkaitan dengan trading aset digital kripto. Salah satunya adalah mengenai transaksi token sekuritas.

Dalam pernyataan yang mereka rilis, SEC menunjukkan keinginan agar investor diperbolehkan untuk menggunakan token non-sekuritas sebagai alat pembayaran token sekuritas. Token non-sekuritas yang dimaksud adalah seperti bitcoin dan ether.

Beberapa minggu sebelumnya, SEC sempat mendapat surat dari kongres yang ditandangani oleh sejumlah anggota. Dalam surat itu, kongres meminta kepada SEC untuk membahas dan memperjelas masalah terkait mata uang kripto.

Sampai saat ini, SEC dinilai masih terlalu lambat dalam proses penanganan regulasi terkait dengan mata uang kripto dan blockchain. Padahal, perkembangan teknologi, khususnya blockchain, saat ini bisa dibilang cukup pesat.

SEC malahan sempat beberapa kali melakukan kebijakan yang dinilai malah memperkeruh suasana permasalahan terkait mata uang kripto. Contoh kebijakan yang dimaksud adalah adanya serangkaian surat no-action untuk proyek token.

(*)

Muhammad Zaki Fajrul Haq
Author: Muhammad Zaki Fajrul Haq

Follow me at @mzfajrulhaq (Instagram) or @ZakiFajrul (Twitter).

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments