Kanalcoin.com – Perusahaan multinasional Amerika Serikat Google, baru-baru ini membuat kebijakan baru. Kini, perusahaan membolehkan mata uang kripto beriklan dalam layanannya. Namun, ada beberapa persyaratan yang dilayangkan. Salah satunya ialah semua layanan dan produk harus disertifikasi oleh Google.
Dalam hal ini, Google telah memperketat persyaratan layanannya. Hal ini dirancang untuk menyingkirkan pihak yang tidak bertanggung jawab yang hendak menipu. Di samping itu, pengiklan pun harus memenuhi persyaratan tertentu dan harus disertifikasi oleh Google.
Agar iklan disertifikasi oleh Google, pengiklan perlu terdaftar di Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) agar menjadi bagian bank sentral. Pengiklan pun harus paham dan mematuhi kebijakan periklanan yang diterbitkan Google.
Google Sekarang Izinkan Layanan Iklan Kripto
Kalau sebelumnya Google melarang iklan mata uang kripto, namun baru-baru ini Google memunculkan iklan tentang kebijakan produk dan layanan keuangan. Perusahaan asal Amerika Serikat ini telah memperbaharui aturan, sehingga siapa pun bisa memasarkan layanan mata uang kripto dalam platformnya.
Tanggal 3 Agustus 2021, pengiklan yang menawarkan jasa kripto sudah diperbolehkan mengiklankan produk dan layannya. Padahal, sebelumnya tahun 2018 perusahaan sempat melarang iklan yang berkaitan dengan mata uang kripto, ataupun iklan mengenai aggregator dan afiliasi terkait kripto.
Namun, Juni lalu class action mengajukan gugatan kepada Google, Facebook dan Twitter lantaran melarang iklan kripto. Gugatan itu dilayangkan oleh firma hukum JPB Liberty yang berbasis di Sydney. Karena itulah, Google pun merevisi aturan terkait iklan kripto. Perusahaan pun telah menargetkan konsumen asal Amerika Serikat untuk lebih dulu beriklan kripto.
Atas hal itulah, kini Google mengizinkan iklan kripto tayang di halamannya. Namun, ini baru diizinkan di beberapa negara tertentu seperti Amerika Serikat dan Jepang.
Kendati demikian, banyak yang menduga kebijakan ini bakal meningkatkan penjualan produk untuk Google dan Alphabet. Namun, kemungkinan iklan kripto sedikit berpengaruh terhadap pendapatan perusahaan yang ditaksir US$ 147 miliar.
Meskipun Google telah memberi lampu hijau terhadap iklan kripto, namun perusahaan masih belum mengizinkan iklan untuk ICO, perdagangan DeFi, promosi pembelian, penjualan atau perdagangan kripto. Bahkan, endorse melalui artis dan seleb pun dilarang ketat oleh Google.
Alasan Google memperketat aturan karena perusahaan hendak meminimalisir penipuan melalui endorsement. Adapun kebijakan terbaru lainnya ialah Google turut melarang iklan kripto yang menautkan ke situs-situs website tertentu yang meng-hosting sinyal perdagangan mata uang kripto, investasi kripto ataupun situs yang berisi ulasan dari broker.
Kendati perusahaan baru mengizinkan memasang iklan kripto, Google melarang iklan kripto yang bertujuan untuk membandingkan perusahaan ataupun produk kripto terkait. Perusahaan pun melarang selebriti berpartisipasi untuk mengiklankan produk mata uang kripto.
Tujuannya untuk meminimalisir penipuan yang berkedok hadiah berupa Bitcoin. Pasalnya, banyak oknum yang memanfaatkan Google maupun Youtube untuk mengiming-imingi masyarakat dengan hadiah bitcoin.
Kebijakan ini diambil lantaran Juli lalu Google pernah digugat oleh pendiri Apple Steve Wozniak. Gugatan itu dilayangkan karena ada pihak lain yang mempromosikan bitcoin palsu dengan mengatasnamakan Google dan Youtube.
(*)