Kanalcoin.com – Kabar hangat datang dari Negeri Paman Sam, Amerika Serikat. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) telah mengesahkan beberapa RUU bipartisan, salah satunya adalah H.R. 1602. Tujuan H.R. 1602 ini sendiri bertujuan mengatur tentang mata uang kripto.
RUU disahkan pada Selasa (20/4/2021) waktu setempat dan langsung diperkenalkan oleh anggota DPR sekaligus pemimpin Komite Layanan Keuangan DPR, Patrick McHenry.
Lingkup RUU ini pun melibatkan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) dan Komisi Perdagangan Komoditas Berjangka Amerika Serikat (CFTC) guna membentuk kelompok kerja yang berfokus pada aset digital.
H.R. 1602 yang berjudul “Eliminate Barries to Innovation Act of 2021,” memberikan tugas anyar kepada SEC dan CFTC untuk membentuk kelompok kerja aset digital yang bertujuan memastikan kolaborasi antar regulator dan sektor swasta.
Harapannya, kolaborasi antara regulator dan pihak swasta mampu memunculkan inovasi baru dalam bidang aset digital.
“RUU yang disahkan ini mewajibkan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) dan Komisi Perdagangan Komoditi Berjangka (CFTC) agar membentuk kelompok kerja yang berfokus pada aset digital,” ucap McHenry, dikutip Kanalcoin.com dari News.Bitcoin.com
“Ini adalah langkah pertama dalam membuka dialog antara regulator maupun pihak swasta, sehingga kita sama-sama beralih ke regulasi yang diperlukan,” ujar McHenry menambahkan.
Dalam RUU tentang mata uang kripto tersebut, SEC bersama CFTC diminta untuk segera membentuk kelompok kerja yang dimaksud dengan tenggat waktu paling lambat 90 hari setelah RUU ini disahkan.
Di samping itu, RUU tersebut juga mewajibkan anggota kelompok kerja untuk setidaknya memiliki satu perwakilan dari perusahaan fintech. Hal itu dikarenakan perusahaan fintech akan menjadi pihak yang menyediakan produk maupun layanan aset digital.
Selain itu, kelompok kerja itu juga harus beranggotakan perwakilan dari perusahaan keuangan yang sudah diatur oleh SEC ataupun CFTC, lembaga yang terlibat dalam penelitian akademis atau advokasi terkait terhadap penggunaan aset digital, perusahaan fintech yang masih kecil, organisasi perlindungan investor, dan institusi yang mendukung investasi dalam bisnis yang secara historis kurang terlayani.
McHenry juga menyampaikan kalau SEC dan CFTC harus membuat laporan paling lambat satu tahun setelah RUU diberlakukan. Laporan tersebut nantinya berisi tentang analisis regulasi dan rekomendasi terkait dengan hukum dan regulasi di bawah SEC ataupun CFTC.
“Kelompok kerja harus menyerahkan laporan selambat-lambatnya satu tahun setelah diberlakukannya perintah ke SEC, CFTC, dan komite terkait,” kata McHenry.
McHenry pun merekomendasikan, isi laporan yang dimaksud meliputi pembuatan, pemeliharaan,dan peningkatan pasar primer serta sekunder dari aset digital.
Hal itu sekaligus bertujuan untuk meningkatkan keadilan, ketertiban, integritas, efisensi, transparansi, serta ketersediaan dalam pasar keuangan.
“Laporan juga harus mencakup standar terkait hak asuh, keamanan siber, manajemen pribadi hingga kelangsungan bisnis yang berkaitan dengan perantara aset digital,” pungkasnya.
(*)