Ripple Tersandung Kasus Hukum dengan SEC, Moneygram Pilih Main Aman

Ripple dikabarkan tengah tersandung kasus hukum dengan SEC.

Share :

Kanalcoin.com –  Salah satu perusahaan pengiriman uang terbesar di dunia, Moneygram, memilih bermain aman untuk kelangsungan hidup perusahaannya di tengah kasus yang menimpa Ripple. Ripple sebelumnya dikabarkan tengah tersandung kasus hukum dengan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC).

Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) sebelumnya dikabarkan sudah menggugat Ripple atas kasus legalitas transaksi yang mereka lakukan. SEC menduga kalau Ripple telah melakukan penawaran sekuritas yang tidak terdaftar senilai $ 1,3 miliar atau Rp 18,44 triliun.

Kasus yang mencuat ini membuat beberapa rekanan Ripple memutuskan untuk undur diri. Salah satunya adalah Bitwise yang memutuskan untuk menjual seluruh token Ripple yang mereka miliki. Selain itu, ada juga nama-nama, seperti OSL, Beaxy, dan CrossTower yang menghentikan perdagangan XRP untuk sementara waktu. Bahkan, ketiganya disebutkan telah menghapus XRP dari penawaran mereka.

Belum berhenti di situ, kini rekanan Ripple yang lain juga ikut undur diri, yakni Moneygram. Dalam pernyataan resmi Moneygram yang dilansir Kanalcoin.com dari News.Bitcoin.com, perusahaan melakukan klarifikasi mengenai hubungan mereka dengan Ripple.

Moneygram menyebut kalau kolaborasi mereka dengan Ripple tidak melibatkan penggunaan platform ODL atau Ripplenet untuk transfer langsung dana konsumen. Selain itu, Moneygram juga mengaku kalau mereka bukan pihak yang terlibat dalam kasus dengan SEC.

Moneygram menyebut kalau mereka sudah memiliki perjanjian komersial dengan Ripple sejak Juni 2019 lalu. Namun, Moneygram sampai saat ini belum mengambil kebijakan pasti karena masih mempelajari perkembangan kasus yang ada.

Perusahaan saat ini belum diberi tahu atau diperingatkan tentang dampak negatif apa pun terhadap perjanjian komersialnya dengan Ripple tetapi akan terus memantau dampak potensial apa pun seiring perkembangan dalam gugatan tersebut. Moneygram telah memiliki perjanjian komersial dengan Ripple sejak Juni 2019,” bunyi pernyataan Moneygram.

Akan tetapi, Moneygram sepertinya memilih untuk bermain aman dengan mengatakan kalau mereka tidak bergantung pada platform Ripple untuk memenuhi kebutuhan perdagangan forex mereka.

“Moneygram terus memanfaatkan rekanan perdagangan FX tradisional lainnya selama jangka waktu perjanjian dengan Ripple, dan tidak bergantung pada platform Ripple untuk memenuhi kebutuhan perdagangan FX-nya,” bunyi pernyataan Moneygram.

Ripple Inc. sempat memiliki saham di perusahaan pengiriman uang terbesar di dunia itu. Akan tetapi, pada 29 November 2020 lalu, Ripple menjual 4 juta saham Moneygram milik mereka. Saham yang mereka jual itu setidaknya berjumlah sepertiga dari total saham Moneygram yang mereka miliki.

Kebijakan yang diambil Ripple saat itu kemungkinan dipicu oleh melonjaknya harga saham Moneygram. Selain itu, Ripple disebut ingin kembali menguangkan saham yang sudah mereka dapatkan sejak 2019 lalu.

Pada saat itu, Ripple membeli saham Moneygram dengan harga premium yang mencapai $ 4,10 (Rp 57.826) per lembarnya. Namun, dengan Ripple terlibat kasus hukum SEC, hubunga Moneygram dengan pemroduksi token XRP itu bisa semakin rumit.

(*)

Muhammad Zaki Fajrul Haq
Author: Muhammad Zaki Fajrul Haq

Follow me at @mzfajrulhaq (Instagram) or @ZakiFajrul (Twitter).

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments