Kanalcoin.com – Pemerintah Korea Selatan dikabarkan mendapatkan untung yang sangat banyak dari penjualan bitcoin sitaan di negara mereka. Pasalnya, keuntungan yang didapatkan pemerintah Korea Selatan mencapai $10,5 juta atau setara dengan Rp152,46 miliar.
Pemerintah Korea Selatan melalui Kejaksaan Negeri melakukan proses penjualan terhadap bitcoin sitaan yang telah mereka kumpulkan sejak 2017. Bitcoin tersebut disita dari sejumlah penjahat yang memanfaatkan bitcoin sebagai alat untuk melakukan tindakan kriminal.
Sebelumnya, bitcoin sitaan tersebut disimpan di cold storage dan tidak dijual selama empat tahun. Kabarnya, penjualan baru dilakukan pada tahun ini setelah pemerintah Korea Selatan memastikan adanya peraturan mengenai mata uang kripto baru-baru ini.
Menurut laporan Kantor Kejaksaan Distrik Suwon, dikutip Kanalcoin.com dari Cointelegraph, penjualan bitcoin sitaan ini merupakan kali pertama dalam sejarah yang dilakukan oleh pihak berwenang. Selain itu, penjualan ini juga kali pertama setelah bitcoin sitaan tersebut dimasukkan ke cold storage pada 2017 silam.
Pada saat penyitaan, bitcoin yang dimasukkan ke dalam cold storage itu bernilai sekitar $238 ribu atau sekitar Rp3,46 miliar. Akan tetapi, saat dijual oleh pihak berwenang, mata uang kripto tersebut terjual hingga mencapai $10,8 juta atau sekitar Rp156,81 miliar. Itu artinya pihak berwenang Korea Selatan meraup keuntungan atas penjualan tersebut hingga $10,5 juta atau Rp152,46 miliar.
Peningkatan harga yang luar biasa tinggi tersebut menggambarkan kalau nilai bitcoin mengalami kenaikan mencapai 4400 persen hanya dalam waktu empat tahun. Pada April 2017 silam atau saat penyitaan, diperkirakan harga bitcoin adalah $1300 per koin.
Kejaksaan Korea Selatan dikabarkan segera menjual bitcoin yang ada dalam cold storage itu setelah undang-undang atau peraturan mengenai mata uang kripto mulai diberlakukan.
Undang-undang tentang mata uang kripto yang dikeluarkan oleh pemerintah Korea Selatan ditujukan untuk mengatur pergerakan dan persebaran mata uang kripto yang saat ini tengah booming di masyarakat.
Pasalnya, selama ini mata uang kripto selalu digunakan oleh para penghindar pajak. Selain itu, para pengguna mata uang kripto nantinya akan diminta untuk menggunakan nama asli pada akun trading mereka. Para pengguna mata uang kripto juga diminta untuk melaposkan aktivitas mata uang kripto mereka kepada Unit Intelijen Keuangan Korea Selatan.
Pada Januari 2022 nanti, Korea Selatan juga akan mengesahkan undang-undang baru yang berhubungan dengan pajak mata uang kripto. Pemerintah Korea Selatan akan memungut pajak sebesar 20 persen atas keuntungan yang dihasilkan dari aktivitas trading mata uang kripto.
Keputusan untuk memungut pajak dari mata uang kripto ini merupakan langkah apik yang diambil oleh pemerintah Korea Selatan. Menurut data Layanan Pajak Nasional Korea Selatan, jumlah investor mata uang kripto di negara mereka naik sebesar 25 persen dalam setahun terakhir.
(*)