Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Maeil Business (1/3) Pemerintah Korea Selatan baru-baru ini memberikan pernyataan tegas bahwa melarang para pejabat pemerintahan untuk memegang serta melakukan transaksi menggunakan mata uang crypto.
Awal tahun ini, sebuah undang-undang diperkenalkan untuk meminta pejabat publik mengumumkan investasi mata uang kripto yang mereka jalankan. Ini menyusul tuduhan bahwa beberapa pegawai pemerintah terlibat dalam perdagangan kripto untuk hal tertentu dan melakukan manipulasi pasar.
Maeil Business juga melaporkan bahwa salah satu Kementrian di Korea, yaitu Kementrian Manajemen Personalia telah mengeluarkan sebuah dokumen yang berjudul “Kepemilikan Mata Uang Virtual dan Informasi Terkait Transaksi Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)”, dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pejabat yang ketahuan terlibat dalam transaksi mata uang kripto dianggap telah melanggar kewajibannya, dan ia akan diberhentikan berdasarkan hukum khusus pegawai negeri. Mereka harus bisa disiplin dalam aturan yang telah diberlakukan tersebut.
Pemerintah sangat berharap bahwa semua pegawai dapat disiplin dengan aturan tersebut, meskipun tidak ada relevansi dengan pekerjaan mereka.
Sikap pemerintah terhadap transaksi kripto di Korea Selatan, yang dilaporkan merupakan salah satu pasar kripto terbesar di dunia, setelah AS dan Jepang pada Februari 2018.
Kemudian pada bulan Desember 2017 yang lalu juga pasar cryptocurrency memberikan reaksinya terhadap larangan pemerintah akan penggunaan kripto. Namun pemerintah setempat menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat melarang atau menekan perdagangan, hanya saja memberikan aturan yang jelas agar berjalan sebagaimana mestinya.
Sedangkan pada bulan lalu, Komisi Anti Korupsi dan Hak Sipil Korea juga telah mengeluarkan sebuah aturan mengenai “Pedoman Perilaku Cryptocurrency”, ini diberikan pada semua departemen pemerintahan dan badan publik di Korea.
Dokumen ini menambahkan mengenai aturan penggunaan kripto pada Pasal 12 tentang Pedoman Perilaku Pegawai Negeri Sipil, melarang pejabat publik untuk menggunakan “informasi yang dipelajari selama bertugas membantu perdagangan atau investasi” dalam kripto.
Maeil Business juga memberikan laporan bahwa Komisi Jasa Keuangan (Financial Services Commission – FSC), Fair Trade Commission, dan Kepala Kantor Koordinasi Kebijakan Pemerintah Hong Nam-ki, sebelumnya telah memperingatkan karyawan mereka untuk tidak melakukan investasi cryptocurrency.
Sementara itu FSS, yang merupakan lembaga independen di Korea Selatan, mengatakan bahwa mereka akan meninjau kode etiknya sendiri terkait cryptocurrency.