Kena Kasus Penggelapan Pajak, Founder Oyster Pearl Terancam Penjara 10 Tahun

ditangkap kasus crypto

Share :

Kanalcoin.com – Founder Oyster Pearl, Amir Bruno Elmaani, terancam menjalani hukuman penjara 10 tahun setelah ketahuan melakukan penggelapan pajak. Penggelapan yang dilakukan oleh Elmaani ini berhubungan dengan pendapatannya yang diperoleh dari pengelolaan mata uang kripto.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah mengumumkan penangkapan Elmaani pada pekan lalu. Elmaani dikabarkan ditangkap oleh pihak yang berwajib pada Kamis (10/12/2020) waktu setempat yang lalu.

Elmaani didakwa oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah melakukan penggelapan pajak senilai mencapai jutaan dolar Amerika Serikat. Dakwaan tersebut diproses di Pengadilan Federal Manhattan. Selain menghadapi tuntutan pidana, Elmaani juga mendapatkan tuntutan perdata dari pihak Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC).

Dalam dakwaannya, Departemen Kehakiman Amerika Serikat menuduh Elmaani telah menghindari pelaporan pendapatan dari penghasilannya di Oyster Pearl. Melalui perusahaan yang didirikannya tersebut, Elmaani mampu menghasilkan jutaan dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, Elmaani tak melaporkan pendapatannya itu ke Internal Revenue Service (IRS).

Departemen Kehakiman Amerika Serikat juga menggambarkan bagaimana skema penggelapan pajak yang dilakukan oleh Elmaani. Pria 28 tahun itu melakukan penggelapan dengan mengajukan pengembalian pajak palsu, menjalankan bisnisnya dengan menggunakan nama samaran, menggunakan perusahaan cangkang, dan memanfaatkan keluarganya untuk mendapatkan keuntungan.

Selama beraksi, Elmaani menggunakan nama samaran bernama Bruno Block. Melalui nama samaran itu, Elmaani menjual token Pearl yang dia keluarkan melalui perusahaannya. Elmaani pun membuka ICO yang berlangsung pada September dan Oktober 2017.

Nama samaran ini rupanya digunakan untuk mendirikan perusahaan cangkang yang tidak berhubungan sama sekali dengan nama dan perusahaan aslinya. Kemudian, Elmaani melanjutkan aksidnya pada 7 Juni 2018 dengan dalih memindahkan token untuk menghindari pajak ganda.

Padahal, selama itu Elmaani tidak pernah membayar pajak atas penghasilan yang dia dapatkan dari penjualan token yang dia jual.

“Elmaani memiliki dan mengendalikan perusahaan Oyster Protocol Inc. yang kemudian mendirikan perusahaan cangkang yang tidak terkait dengan nama aslinya,” bunyi pernyataan Departemen Kehakiman Amerika Serikat, dikutip Kanalcoin.com dari News.Bitcoin.com.

Sebenarnya, Elmaani tidak melaporkan atau membayar pajak atas hasil mata uang kriptonya. Elmaani menggunakan teman dan keluarga sebagai pihak yang menerima hasil penjualan kripto dan mentransfer mata uang dolar AS ke akunnya sendiri,” lanjut pernyataan Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

Elmaani melanjutkan kembali aksinya pada Oktober 2018 dengan menerbitkan token baru untuk keperluan pribadi. Setelah mendapatkan banyak penghasilan, Elmaani membeli beberapa yacht, rumah, dan properti untuk kepentingan pribadinya.

Atas kelakuan nakalnya tersebut, Elmaani didakwa atas dua dakwaan penggelapan pajang, dengan masing-masing hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Elmaani, 28 tahun, didakwa dengan dua dakwaan penggelapan pajak, yang masing-masing diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” bunyi pernyataan Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

Sementara itu, SEC menuntut Elmaani dengan hukum perdata karena telah melakukan ICO yang tidak terdaftar dan menjual token digital secara ilegal. Hal tersebut membuat harga token perusahaan lain anjlok.

(*)

Muhammad Zaki Fajrul Haq
Author: Muhammad Zaki Fajrul Haq

Follow me at @mzfajrulhaq (Instagram) or @ZakiFajrul (Twitter).

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments