Kemendag RI Tetapkan 229 Aset Kripto Legal di Indonesia

Kemendag Tetapkan 229 Aset Kripto

Share :

Kanalcoin.com –  Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia dikabarkan tengah menetapkan sebuah aturan baru terkait aset kripto di Indonesia. Melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kemendag resmi mengizinkan perdagangan mata uang kripto di Indonesia.

Peraturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Kepala Bappebti, Sidharta Utama, menyampaikan kalau hanya ada 229 aset kripto yang diberikan izin untuk diperdagangkan di Indonesia saat ini. Peraturan yang disampaikan itu pun juga sudah berlaku sejak 17 Desember 2020 silam.

“Dalam regulasi tersebut, Bappebti menetapkan 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto,” ucap Sidharta dalam keterangan resminya, Senin (11/1/2021) waktu setempat, dilansir Kanalcoin.com dari Kompas.com.

Selain itu, Sidharta juga menyampaikan kalau peraturan yang diterbitkan Bappebti tersebut memiliki tujuan agar masyarakat yang menggunakan aset kripto mendapatkan perlindungan. Sidharta juga mengungkapkan kalau selama ini masyarakat perlu mendapat kepastian hukum saat bertransaksi fisik dengan aset kripto.

“Dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba) tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia,” kata Sidharta dalam keterangan resminya, Jumat (22/1), dikutip Kanalcoin.com dari Kontan.co.id.

Bappebti sendiri menetapkan 229 aset kripto yang layak diperdagangkan berdasarkan dua pendekatan. Pertama, Bappebti menggunakan pendekatan yuridis dengan melihat peringkat 500 coin market cap/CMC sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019.

Kedua, Bappebti melakukan penilaian analisis hierarki proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek kemanan, profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, dan nilai standar 6,5.

Berdasarkan dua pendekatan yang dilakukan oleh Bappebti itu, Kemendag akhirnya menetapkan 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia saat ini.

Berikut daftar 229 aset kripto yang yang bisa diperdagangkan di Indonesia setelah peraturan dari Kemendag rilis.

Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Usd coin, Eos, Tron, Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem, Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Vechain, Dash, Ehtereum classic, Yearn.finance, Theta, Binance usd, Omg network, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Doge coin, Algorand, True usd, Bittorrent, Compound, 0x, Basic attention token, Kusama, Ok blockchain, Waves, Digibyte, Icon, Qtum, Paxos standard, Ren protocol, Loopring, Ampleforth, Zilliqa, Kyber network, Augur, Lisk, Decred, Bitshares, Bitcoin gold, Aragon, Elrond, Enjin coin, Band protocol, Terra, Balancer, Nano, Swipe, Solana, Bitcoin diamond, Dfi.money, Decentraland, Avalanche, Numeraire, Golem, Quant, Bytom, Serum, Iexec rlc, Just,

Verge, Pax gold, Matic network, Kava, Komodo, Steem, Aelf, Fantom, Horizen, Ardor, Hive, Enigma, V. Systems, Z coin, Wax, Stratis, Ankr, Ark, Syscoin, Pwer ledger, Stasis euro, Harmony, Pundi x, Solve.care, Gxchain, Coti, Origin protokol, Xinfin network, Btu protocol, Dad, Orion protocol, Cortex, Sandbox, Hash gard, Bora, Waltonchain, Wazirx, Polymath, Request, Pivx, Coti, Fusion, Dent, Airswap, Civic, Metal, Standard token protokol, Mainframe, 12ships, Lambda, Function x, Cred, Ignis, Adex, Moviebloc, Groestlcoin, Factom, Nexus, Lbry credits, Gemini dollar, Einsteinium, Vidycoin, Nkn, Go chain, Cream finance, Medibloc, Fio protocol, Nxt, Aergo, High performance blockchain, Cartesi, Tenx, Siacoin, Raven coin, Status, Storj, Electroneum (etn), Aurora, Orbs, Loom network

Storm, Vertcoin, Ttc, Metadium, Pumapay, Nav coin, Dmarket, Spendcoin, Tael, Burst, Gifto, Sentinel protocol, Quantum resistant ledger, Digix gold token, Blocknet, District0x, Propy, Eminer, Ost, Steamdollar, Particl, Data, Sirinlabs, Tokenomy, Digitalnote, Abyss token, Cake, Veriblock, Hydro, Viberate, Rupiahtoken, Vexanium, Global social chain, Ambrosus, Refereum, Crown, Daex, Cryptaur, Spacechain, Expanse, Sumokoin, Honest, Auroracoin, Vodi x, Smartshare, Exclusive, Cosmo coin, Aidcoin, Adtoken, Play game, Lunacoin, Staker, Klaytn, Flamingo, Wing, Bella protocol, Milk, Bakery token, Lyfe, Ionomy limited, Smart chain solution, Kryptovit, Eautocoin, Quantum, Bankex, Chaincoin, Hara coin, Venus protocol, Alpha finance.

(*)

Muhammad Zaki Fajrul Haq
Author: Muhammad Zaki Fajrul Haq

Follow me at @mzfajrulhaq (Instagram) or @ZakiFajrul (Twitter).

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments