Kasus Plustoken Ponzi: Kepolisian Tiongkok Menyita Crypto Senilai $ 4,2 Miliar

Kasus Plustoken Ponzi

Share :

Kepolisian Tiongkok dikabarkan telah menyita berbagai jenis mata uang kripto senilai lebih dari 4,2 miliar dolar Amerika Serikat atau Rp 59,11 triliun. Mata uang kripto bernilai besar tersebut disita dari kasus besar penipuan mata uang kripto yang didalangi oleh Plustoken Ponzi.

Berdasarkan laporan putusan pengadilan dari Tiongkok yang dilansir Kanalcoin.com dari News.Bitcoin.com pada Kamis (26/11/2020) lalu, pihak Kepolisian Tiongkok dikabarkan menyita mata uang kripto berupa bitcoin, ether, litecoin, EOS, DASH, Ripple, DOGE, bitcoin cash, dan tether.

Rincian masing-masing mata uang kripto tersebut, di antaranya 194.775 bitcoin (BTC), 833.083 ether (ETH), 1,4 juta litecoin (LTC), 27,6 juta EOS, 74.167 DASH , 487 juta ripple (XRP), 6 miliar DOGE, 79.581 bitcoin cash (BCH), dan 213.724 tether (USDT).

Berbagai jenis mata uang kripto itu dikabarkan disita oleh Kepolisian Tiongkok dari tujuh orang yang terlibat dengan kasus Plustoken Ponzi. Setidaknya, jumlah seluruh mata uang kripto itu apabila dikonversikan dengan harga pasar saat ini, yakni sebesar 4,2 miliar dolar Amerika Serikat.

Pengadilan Menengah Rakyat Yancheng, Tiongkok, menyebutkan kalau aset-aset mata uang kripto tersebut akan diproses terlebih dulu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Setelah itu, seluruh aset mata uang kripto itu akan diserahkan ke kas negara.

Dilansir Kanalcoin.com dari News.Bitcoin.com, pada Juli lalu, Kepolisian Tiongkok berhasil menangkap 109 orang yang diduga berhubungan dengan penipuan skema Plustoken Ponzi. Bahkan, ada 27 orang di antaranya yang diyakini sebagai otak di balik kasus penipuan besar tersebut.

Korban dari penipuan mata uang besar ini diperkirakan mencapai lebih dari dua juta orang dengan total kerugian mencapai 7,6 miliar dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 106,97 triliun pada periode Mei 2018 hingga 27 Juni 2019.

Skema Plustoken Ponzi ini disebut-sebut menarik korbannya dengan iming-iming pendapatan yang tinggi dari bitcoin dalam waktu per hari. Setiap korban yang ditargetkan nantinya harus menginvestasikan mata uang kripto minimal senilai 500 dolar Amerika Serikat (Rp 7,04 juta).

Selama periode penipuan yang dilakukan Plustoken Ponzi, ada lebih dari 314.000 BTC, 117.450 BCH, 96.023 DASH, 11 miliar DOGE, 1,84 juta LTC, 9 juta ETH, 51 juta EOS, dan 928 juta XRP yang bisa diperoleh dari 2,6 juta lebih pelanggan.

Seluruh keuntungan yang didapatkan pasalnya digunakan oleh Plustoken untuk membayar karyawan yang bekerja di sana dan merekrut sumber daya manusia baru untuk melancarkan aksi mereka. Sementara itu, para otak di balik penipuan itu disebut menggunakan keuntungan itu untuk keperluan pribadi mereka sendiri.

Demi menghindar dari protes dari para nasabah dan investornya, Ponzi berusaha menutup perusahaan mereka pada Juni 2019 lalu dengan alasan pemeliharaan sistem. Padahal, mereka berusaha untuk menggelapkan dana nasabah.

Hingga akhirnya, saat ini, sudah ada 15 orang dari Plustoken Ponzi yang divonis dengan hukuman 2 hingga 11 tahun penjaran dan denda antara $ 100 ribu hingga $ 1 juta.

(*)

Redaksi Media
Author: Redaksi Media

Cryptocurrency Media

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments