Kanalcoin.com – Kantor Jaksa Umum Rusia, menyerahkan proposal berupa usulan untuk mendefinisikan mata uang kripto sebagai properti dalam KUHP Rusia.
Proposal usulan ini dibentuk dalam sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disiapkan oleh Kejaksaan Agung Federasi Rusia di mana berisi pengakuan terhadap cryptocurrency atau virtual asset sebagai bagian dari properti.
Dilansir Kanalcoin.com dari News.Bitcoin.com, dalam majelis rendah parlemen, Duma, Jaksa Agung Rusia, Igor Krasnov menjelaskan bahwa definisi hukum dari hal ini akan digunakan dalam proses pengadilan di dalam keranka KUHP.
Mata uang kripto sendiri di Rusia pada dasarnya tidak sepenuhnya dilarang penggunaannya, tetapi Bitcoin dilarang untuk digunakan sebagai metode pembayaran khususnya dalam transaksi barang dan jasa, sebab dinilai bisa mengganggu perputaran uang di Rusia.
Dilansir dari Kontan.co.id, Presiden Rusia, Vladimir Putin pernah mengungkapkan bahwa mata uang kripto memang memiliki nilai, tetapi masih belum bisa untuk dijadikan sebagai alat pembayaran dalam transaksi perdagangan minyak atau sumber daya energi lainnya, karena mata uang kripto dinilai tidak stabil.
Rusia sendiri juga telah mengeluarkan peraturan mengenai mata uang kripto, di mana beleid tersebut melarang cryptocurrency sebagai alat untuk pembayaran untuk barang dan jasa di Rusia.
Namun, masyarakat Rusia tetap diperbolehkan untuk melakukan investasi di aset kripto dan memiliki crypto wallet di negara lain.
Dengan diserahkannya RUU mata uang kripto diakui sebagai properti, Krasnov juga mengemukakan rasa prihatinnya atas peningkatan yang terjadi pada penggunaan teknologi keuangan modern untuk perilaku kejahatan, di mana menurut pandangannya.
Hal ini bisa terjadi karena adanya kesenjangan dalam peraturan di bidang ini.
Ia juga menambahkan bahwa departemennya telah berinisiatif dan ikut menyusun RUU yang akan mengatur permasalahan ini, dan ia akan merasa sangat berterima kasih apabila anggota parlemen dapat mendukungnya.
Sejauh ini, mata uang digital (cryptocurrency) pada dasarnya telah diakui sebagai properti di bawah beberapa tindakan Rusia lainnya, seperti Undang-Undang tentang Kebangkrutan dan proses penegakan hukum, di dalam Undang-Undang Anti Pencucian Uang, dan Undang-Undang Anti Korupsi.
Desember tahun lalu, ada RUU yang diajukan ke Duma dengan tujuan untuk mendefinisikan mata uang kripto sebagai sebuah properti untuk tujuan perpajakan.
Namun, dalam catatan laporan tersebut, RUU harus memperkenalkan kewajiban hukum bagi penduduk untuk melapor kepemilikan cryptocurrency saat pengembalian pajak, tetapi undang-undang ini belum diadopsi.
Selain itu, mata uang kripto tetap hanya sebagian yang diatur di Federasi Rusia, terutama dalam undang-undang “Tentang Aset Keuangan Digital” yang diberlakukan mulai Januari tahun ini.
Kemudian, untuk mengenalkan syarat serta aturan berhubungan dengan cryptocurrency dan aktivitas terkait seperti “penerbitan mata uang digital”, tidak berurusan dengan area lain seperti penambangan atau pembayaran.
(*)