Seorang eksekutif perusahaan escrow Kripto mengaku bersalah karena telah menipu kliennya. Menurut laporan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (Department of Justice), seorang eksekutif dari perusahaan escrow Kripto, Volantis Market Making, telah mengaku melakukan kejahatan.
Eksekutif Volantis tersebut dilaporkan bernama Jon Barry Thompson. Thompson adalah pria berusia 49 tahun yang menjadi pimpinan di Volantis Market Making. Thompson mengaku telah melakukan penipuan kepada kliennya sebesar 3,25 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 48,4 miliar.
Penipuan tersebut dilakukan oleh Thompson pada Juni dan Juli 2018 lalu. Thompson dikabarkan membuat pernyataan palsu ke perusahaan Volantis, tempat dia bekerja, untuk meminta 3,25 juta dolar Amerika Serikat.
Uang sebanyak itu disebut-sebut digunakan oleh Thompson untuk membeli Bitcoin (BTC) yang konon katanya tidak memiliki resiko melalui perantara pihak ketiga. Selang dua tahun, Thompson akhirnya mengakui bahwa dirinya telah mengambil uang senilai 3,25 juta dolar Amerika Serikat, Kamis (1/10/2020).
Kendati demikian, Thompson mengaku tidak akan mengembalikan uang yang telah dia ambil. Hal tersebut dikarenakan Thompson ingin mendapatkan BTC terlebih dahulu dari perusahaan pihak ketiga yang dia ingin beli.
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Pengacara Amerika Serikat bagian Manhattan, Audrey Strauss. Strauss menyampaikan bahwa Thompson menyerahkan sejumlah uang tanpa menerima Bitcoin terlebih dulu. Sampai saat ini, Bitcoin belum diberikan kepada Thompson.
“Thompson mengirim uang ke pihak ketiga tanpa terlebih dulu menerima Bitcoin, dan uang itu tidak pernah dikembalikan,” ucap Strauss, seperti dilansir Kanalcoin dari Cointelegraph.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat mencatat bahwa Thompson telah bersalah karena mengklaim bahwa transaksi tersebut akan diselesaikan melalui ‘proses pertukaran atom’ . Selain itu, Thompson juga disebut berbohong kepada perusahaannya selama beberapa hari soal status dana yang dia ambil dan mata uang kripto yang tak kunjung didadapatkan.
Atas perilakunya itu, Thompson terancam dibui maksimal hingga 10 tahun penjara. Thompson didakwa atas satu dakwaan penipuan komoditas. Rencananya, Thompson akan menjalani persidangan pada 7 Januri 2021.
Selain tuduhan tersebut, Thompson juga didakwa pada September 2019 atas empat tuduhan penipuan senilai 7 juta dolar Amerika Serikat dari dua pelanggan Volantis yang berbeda. Asisten Direktur FBI, William Sweeney Jr, menekankan bahwa Thompson dengan sengaja menggunakan jargon asli kripto untuk memperdaya pelanggannya.
“Menggunakan frasa dan terminologi yang tidak dipahami oleh perusahaan korban, dia diduga memangsa ketidaktahuan mereka tentang cryptocurrency yang muncul,” ujar Sweeney Jr.
Selain kasus Thompson, otoritas Amerika Serikat dikabarkan memang sedang gencar melakukan penyelidikan terhadap upaya penipuan mata uang kripto di berbagai wilayah. Salah satunya adalah penipuan kripto yang terjadi di Malaysia dan Rusia bulan lalu.
(*)