Kanalcoin.com – Pihak berwenang di Malaysia menganggap Binance telah beroperasi di negara tersebut secara ilegal. Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada Jumat (30/07/2020), Securities Commission (SC) Malaysia telah memberikan peringatan kepada Binance.
Dalam teguran publik tersebut, banyak dibahas mengenai bursa saham serta segala entitasnya untuk menghentikan operasi Binance di Malaysia. Sebelumnya, meski sudah diperingati berkali-kali, Binance tetap beroperasi di negara tersebut. Bahkan pada Juli 2020, Cointelegraph telah melaporkan bahwa Binance tidak diizinkan melakukan operasi.
Saat itu juga, SC telah menerbitkan “Daftar Peringatan Investor” yang menjabarkan beberapa pertukaran aset digital yang menawarkan layanan tanpa izin dari regulator Malaysia. Sejak hari selasa, Binance akhirnya diberi waktu selama 14 hari untuk menonaktifkan situs web, aplikasi, dan kampanye layanan apa pun yang tersedia di negara tersebut.
Chanpeng Zhao, CEO Binance juga diberi peringatan untuk mematuhi perintah tersebut secara penuh. Regulator Malaysia juga mendesak warganya untuk berhenti melakukan trading crypto exchange yang dirasa ilegal untuk beroperasi di negara tersebut.
Menurut Cointelegraph.com melalui Kanalcoin.com, juru bicara Binance menganggap bahwa mereka telah mengambil pendekatan kolaboratif dengan mengikuti perubahan kebijakan, aturan, serta undang-undang yang berlaku di Malaysia. CEO Binance juga memiliki keinginan untuk bekerja dengan Regulator Malaysia jika nantinya ada perkembangan pertukaran.
Berita mengenai penutupan Binance di Malaysia ini memang menjadi salah satu informasi terbaru pada berita bursa saham raksasa. Berita-berita terkait mulai dari peringatan, investasi, dan larangan langsung menjadi pengawasan di bawah pengawas keuangan di seluruh dunia.
Bahkan sebelumnya, pada bulan Juli di Italia, regulator keuangan Italia juga memberi peringatan pada Binance yang tidak memiliki kewenangan untuk menawarkan layanan di negara tersebut. Negara-negara lain yang juga telah memberi peringatan mengenai Binance selain Italia adalah Jerman, Polandia, Jepang, Thailand, Singapura, Amerika Serikat, dan Inggris.
Menanggapi peringatan di berbagai negara tersebut, CEO Binance telah berjanji dan mengambil langkah untuk mengatasi situasi tersebut. Salah satunya adalah untuk bekerja dengan regulator di tengah rencana untuk ekspansi lebih lanjut di seluruh dunia.
Perubahan kebijakan bursa juga banyak dilakukan dengan batas penarikan dikurangi untuk pengguna yang belum menyelesaikan protokol verifikasi identitas di Binance. Bursa juga telah mengumumkan rencana untuk menutup trading derivatif crypto yang dimulai dari negara Jerman, Italia, dan Belanda.
Dikutip Kanalcoin.com dari Cnbcindonesia.com, Binance juga dipastikan tidak boleh beroperasi di Indonesia. Permasalahan ini disebabkan karena Binance adalah platform yang belum terdaftar sebagai bursa penukaran di Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bapebbti).
Berkaca dari permasalahan di berbagai negara, menjadi peringatan untuk Binance agar mengantongi izin usaha sebelum melakukan operasi agar tidak saling merugikan satu sama lain.
(*)