Kepolisian Jerman dikabarkan telah menyita uang senilai lebih dari 30 juta dolar Amerika Serikat dari seorang operator dari situs streaming film bajakan ternama, movie2k.to.
Kepolisian Jerman bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat berhasil menyita mata uang kripto dari tangan operator situs streaming film ilegal, movie2k.to, senilai lebih dari 25 juta euro (Rp 434 miliar).
Situs streaming film ilegal, movie2k.to, sebenarnya sudah ditutup sejak musim semi 2013 lalu. Situs tersebut ditutup karena telah melanggar hukum terkait hak cipta perfilman. Kendati sudah ditutup, komplotan movie2k.to sepertinya belum berhenti beraksi.
Dua operator utama movie2k.to dikabarkan telah dituduh mendistribusikan 88 ribu salinan film ilegal bersama dengan beberapa anak buahnya. Hal itu mereka lakukan usai situs streaming mereka ditutup pada musim semi 2013 hingga musim 2018.
Dilansir dari Cointelegraph.com, keduanya telah didakwa dengan hukum pelanggaran hak cipta karena mengoperasikan layanan streaming ilegal, yang memungkinkan orang-orang menonton film bajakan tanpa mengunduhnya.
Bahkan, salah satu dari keduanya, yang berprofesi sebagai programmer situs, sudah ditahan oleh pihak kepolisian sejak November 2019 lalu.
Di luar tuduhan pelanggaran hak cipta, programmer yang telah ditahan sejak November 2019 tersebut juga dikabarkan sedang memiliki mata yang kripto senilai lebih dari 25 juta euro.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Kantor Jaksa Penuntut Umum Dresden, didukung oleh Kantor Polisi Kriminal Negara di Saxony dan Departemen Investigasi Pajak Leipzig, menunjukkan bahwa tersangka telah mengoleksi mata uang kripto dalam bentuk Bitcoin (BTC) dan Bitcoin Cash (BCH).
Kabarnya, tersangka telah memiliki Bitcoin (BTC) senilai lebih dari 25 juta euro dan Bitcoin Cash (BCH) juga senilai lebih dari 25 juta euro.
Uang sebesar itu didapatkan oleh tersangka dari biaya iklan dan berlangganan pada situs streaming film ilegal movie2k.to sejak pertengahan 2012 lalu.
Uang yang didapatkan dari biaya iklan dan langganan situs streaming ilegal tersebut dibelikan oleh para tersangka berupa 22 ribu BTC dan dikonversikan menjadi berbagai propersti melalui perusahaan real estate di Berlin.
Tak berhenti di situ, tuduhan kembali mengarah pada tindak pencucian uang komersial yang berhubungan dengan aktivitas tersangka sebagai pengusaha real estate di Berlin.
Seluruh hasil pemeriksaan ini didapatkan oleh Kepolisian Jerman yang bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) dari Amerika Serikat.
Bitcoin, yang awalnya dimiliki oleh tersangka, akhirnya disita oleh jaksa penuntut umum untuk dijadikan sebagai ganti rugi kerusakan yang sudah dilakukan tersangka. Selain itu, pihak tersangka sudah mengaku tuduhan yang dilayangkan padanya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pada 2012, pendiri dan operator utama situs streaming film ilegal lainnya, kino.to, telah dijatuhi hukuman empat setengah tahun penjara. Kino.to bersama dengan neu.to dan movie2k.to ditangkap karena melanggar hukum hak cipta perfilman.
(*)