Bithumb exchange (28/5) yang merupakan tempat pertukaran crypto terbesar kelima menurut volume perdagangannya, telah mengeluarkan peraturan terbarunya, yaitu melarang penggunaan akunnya pada 11 negara berbeda. Pelarangan tersebut sebagai bagian dari proses praktik Anti Money Laundreing (AML) yang baru dan sudah diumumkan secara resmi pada seluruh pengguna Bithumb di beberapa negara.
Bithumb menilai karena gelombang penggunaan mata uang digital semakin besar dan tidak terkendali maka beberapa media pertukaran harus membuat cara agar gelombang besar tersebut tidak memberikan dampak buruk dalam lingkungan mata uang digital.
Dalam siaran pers resmi yang dikeluarkan oleh Bithumb pada tanggal 27 Mei 2018, Bithumb menegaskan bahwa negara yang masuk ke dalam praktik banned adalah negara Non-Cooperative and Territories (NCCT), mereka tidak akan lagi bisa menggunakan layanan Bithumb. Aplikasi akun baru akan ditolak langsung pada hari Senin 28 Mei 2018, sementara akun yang sudah ada akan dihilangkan pada tanggal 21 Juni 2018 mendatang.
Sehingga beberapa akun yang memang sudah ada bias mempersiapkan diri lebih dahulu sebelum akunnya benar-benar dihilangkan. Mereka bisa mengosongkan saldo di dalam akun serta menyelesaikan kegiatan transaksi sebelum tanggal 21 Juni mendatang.
Bithumb juga menegaskan bahwa mereka tidak akan sembarangan dalam penutupan beberapa akun nantinya, penjelasan mengenai proses itu sudah sangat jelas sebagai bagian dari tindak “global anti money laundering efforts” karena bagaimana pun juga pencucian uang harus bisa dicegah.
Sementara itu, masih berdasarkan siaran pers yang disampaikan Bithumb, pengguna NCCT akan dicegah untuk menggunakan pertukaran pada akun Bithumb sehingga cryptocurrency tidak bisa digunakan untuk membiayai kegiatan illegal seperti terorisme berskala internasional atau jual beli obat terlarang dengan pembayaran lewat Bithumb.
Untuk NCCT sendiri, di dalamnya akan melibatkan beberapa negara yang tidak mematuhi standar Anti Money Laundering yang sudah ditetapkan langsung oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), struktur yang sudah dibentuk sejaktahun 1980-an oleh G7.
Beberapa Negara yuridikasi yang akan ditargetkan oleh Bithumb diantaranya Iran, Irak, Ethiopia, Serbia, Sri Lanka dan Tunisia. Negara-negara tersebut sudah sangat jelas dinilai paling rawan bila diperbolehkan menggunakan crypto secara bebas tanpa ada aturan yang pasti. Keputusan Bithumb mutlak dan jelas serta sudah dipertimbangkan dengan sangat matang sehingga secepatnya harus segera diaplikasikan.
Juru bicara Bithumb juga mengaskan dalam siaran pers yang telah dilakukan, bahwa mereka akan sangat ketat dan tidak sembarangan dalam penegakan aturan dalam Bithumb Exchange. Ini dilakukan guna melindungi para investor yang telah mempercayakan asetnya pada Bithumb serta beberapa pengguna lain yang memang menjadikan Bithumb sebagai media pertukaran crypto terpercaya.
Bithumb juga secara aktif akan bekerja sama langsung dengan pihak berwenang agar tidak mengalami kesalahan aturan saat menetapkan peraturan yang telah dibuat, guna menghindari resiko buruk karena penyalahgunaan media pertukaran crypto untuk kegiatan yang tidak diijinkan.
Penegakan hukum yang dilakukan Bithumb sangat dibutuhkan apalagi dengan berbagai macam kepentingan terhadap crypto di masa sekarang. Sementara itu dilainsisi, South Korea’s exchanges telah menghadap tuntutan kepaturan peraturan sudahcukup lama yaitu sejak akhir tahun 2017. Ini dilakukan dari pajak yang diverifikasi dengan identitas sebagai upaya otoritas untuk bisa membakukan dan juga mengamankan pasar cyrpo secepat mungkin.