Kabar baik mengenai legalitas perdagangan mata uang kripto baru-baru ini digaungkan oleh lembaga parlemen Korea Selatan. Kabar ini seakan menjadi angin segar bagi para pelaku maupun komunitas cryptocurrency yang ada di Negeri Ginseng tersebut.
Mengingat Korea Selatan adalah salah satu negara yang menjadi tempat utama perdagangan mata uang kripto. Bahkan, negara ini disebut-sebut menjadi salah satu pusat perdagangan berbagai macam aset digital terbesar di Asia.
Perdagangan Bitcoin sempat dilarang di Korea Selatan
Sayangnya, pada kuartal pertama tahun 2018, pemerintah Korea Selatan resmi melarang perdagangan Bitcoin dan beberapa jenis virtual currency lain seperti LiteCoin, Ethereum dan masih banyak lagi lainnya. Pelarangan transaksi maupun perdagangan mata uang digital di Korea Selatan tersebut dikabarkan untuk menghindari aksi-aksi kejahatan yang dilakukan melalui mata uang digitalseperti aksi terorisme, pencucian uang hingga pengemplangan pajak.
Tentunya, kabar pelarangan tersebut berhasil menjadi momok bagi para pemegang maupun orang-orang yang menggunakan mata uang digital ini untuk melakukan transaksi dalam kesehariannya.
Meskipun sebenarnya berdasarkan pernyataan regulator, perdagangan cryptocurrency di sana tidak sepenuhnya dilarang. Hanya saja, para pelaku transaksi yang menggunakan mata uang kripto ini harus mencantumkan bank yang menggunakan nama asli pemiliknya.
Dengan demikian, keamanan transaksi pun akan lebih terjamin dan pihak bank dapat memantau apabila terjadi aktivitas ilegal pada rekening yang bersangkutan.
Pengesahan RUU Terkait Cryptocurrency di Korea Selatan
Majelis Nasional Korea Selatan secara resmi meloloskan rancangan undang-undang tentang Pelaporan dan Penggunaan Informasi Keuangan Secara Khusus yang kemudian melegalkan transaksi perdangan mata uang digital atau cryptocurrency.
Menurut media setempat, rapat parlemen yang dilakukan mengenai rancangan undang-undang yang satu ini mendapatkan dukungan sebanyak 182 suara dengan 0 orang yang menolak atau melakukan penentangan.
Berdasarkan undang-undang tersebut, seluruh perusahaan yang bergerak di bidang cryptocurrency harus sepenuhnya mematuhi persyaratan yang diberlakukan termasuk di dalamnya KYC (Know Your Customer) dan AML (Anty Money Laundry).
Artinya, perusahaan yang bergerak di bidang cryptocurrency harus melaporkan seluruh dokumen terkait persyaratan tersebut kepada pemerintah Korea Selatan secara rutin. Selain itu, semua perusahaan yang berkaitan dengan virtual currency ini dan melakukan ICO harus secara resmi terdaftar atau bekerja sama dengan bank di Korea Selatan untuk melakukan verifikasi nama asli pengguna dan informasi terkait rekening bank.
Selain Korea Selatan, kabar gembira juga baru saja datang dari India mengenai legalitas perdagangan mata uang kritp. Yang mana sebelumnya, Bank Sentral India menyatakan instruksi larangan terhadap bank yang melayani transkasi Bitcoin. Instruksi tersebut pada akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung India pada tanggal 4 Maret lalu.
Dengan masuknya Korea Selatan dalam jajaran negara yang sudah melegalkan perdagangan mata uang digital, hal ini diperkirakan akan membuat kenaikan harga pada beberapa aset kripto yang ada.