Rusia kembali membuat dunia gempar dengan sebuah kebijakan baru di bidang finansial. Kabarnya, pihak Rusia telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang penggunaan bitcoin atau mata uang kripto untuk melakukan transaksi, terutama pembayaran barang dan jasa.
Kebijakan tersebut telah dibuat olah Parlemen Rusia. Anggota Parlemen Rusia telah mengeluarkan undang-undang yang membahas tentang status hukum yang dimiliki oleh mata uang kripto, seperti bitcoin.
Akan tetapi, hukum yang diberlakukan kepada mata uang kripto di Negeri Tirai Besi tersebut adalah mata uang kripto dilarang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran barang dan jasa.
Legislator Rusia telah menyetujui rancangan undang-undang tentang Aset Keuangan Digital (DFA) pada 22 Juli 2020 lalu. Rancangan tersebut disetujui setelah pembacaan ketiga dan terakhir. Selain itu, undang-undang tersebut sudah mendapat dukungan dari anggota parlemen senior, Anatoly Aksakov, yang juga mengepalai Komite Pasar Keuangan Parlemen.
Dilansir dari News Bitcoin, undang-undang yang dikeluarkan oleh parlemen Rusia mengenai aset keuangan digital menyebutkan aset digital sebagai kumpulan data elektronik yang dapat diterima sebagai alat pembayaran, tapi tidak dapat digunakan pada saat yang sama untuk membayar barang dan jasa.
Pemerintah Rusia menekankan kepada seluruh warga Rusia tentang kepemilikan bitcoin atau mata uang kripto lainnya. Akan tetapi, warga Rusia hanya bisa memilikinya sebagai aset investasi. Itu pun, warga Rusia harus memiliki secara legal dengan persetujuan dari pihak negara, baik kepemilikan, akuisisi, maupun transfer.
Dalam undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa pihak yang memiliki peran penting dalam pengaturan dan regulasi mata uang virtual, termasuk mata uang kripto, adalah bank sentral Rusia.
Menurut undang-undang tersebut, bank sentral Rusia akan memiliki hak untuk menentukan fitur aset digital yang hanya dapat diakses oleh investor yang memenuhi syarat.
Jadi, bagi warga Rusia yang ingin berinvestasi bitcoin atau mata uang kripto lainnya harus meminta izin ke pihak yang berwenang dan memenuhi syarat yang sudah ditentukan sebelumnya.
Selain itu, pemerintah Rusia juga mengatur tentang teknologi blockchain yang digunakan dalam mata uang kripto atau mata uang virtual. Dalam undang-undang tersebut, mata uang virtual di Rusia dapat diterbitkan, dibeli, dan dijual dan didaftarkan dalam kerangka kerja sistem informasi khusus.
Sistem dan operator yang digunakan dalam teknologi mata uang kripto ini pun juga harus mematuhi hukum yang sudah ditetapkan oleh Rusia dan diajukan dalam daftar yang relevan yang disimpan oleh Bank Sentral Rusia.
Pemerintah Rusia juga terlihat memberikan sanksi tegas kepada warga negaranya yang tidak mematuhi kebijakan tersebut. Dalam rancangan undang-undang tentang aset keuangan digital itu, pemerintah Rusia akan memberikan denda sebesar 7 ribu dolar Amerika Serikat (103 juta rupiah) atau penjara tujuh tahun.
Sementara untuk pihak perusahaan yang tetap mengeluarkan mata uang kripto tanpa persetujuan dari bank sentral Rusia, pemerintah akan memberikan denda sebesar 28 ribu dolar Amerika Serikat atau 412 juta rupiah.
(*)