Crypto Mulai Populer di Indonesia, BI Tegaskan Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Sah

BI Tegaskan Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Sah

Share :

Kanalcoin.com –  Bank Indonesia (BI) menegaskan kalau bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah setelah mata uang kripto mulai populer di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam acara CNBC Economic Outlook 2021, Kamis (25/2/2021).

Indonesia tengah didera demam mata uang kripto dalam beberapa waktu belakangan. Hal itu tidak lepas dari semakin populernya mata uang kripto di seluruh dunia, termasuk Indonesia saat ini. Bahkan, satu per satu mulai bermunculan broker investasi crypto di Indonesia.

Beberapa aplikasi ponsel pintar yang menangani investasi mata uang kripto juga semakin menjamur di mana-mana. Hal tersebut rupanya mencuri perhatian Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.

Berbicara dalam acara CNBC Economic Outlook 2021 yang berlangsung pada Kamis (25/2/2021) lalu, Perry menyampaikan pandangannya mengenai bitcoin dan mata uang kripto. Secara tidak langsung, Perry khawatir terhadap perkembangan bitcoin tersebut.

Dilansir Kanalcoin.com dari CNN Indonesia, Perry menyampaikan kalau alat pembayaran dan alat tukar yang sah di Indonesia hanyalah mata uang rupiah yang sampai saat ini masih berlaku.

“Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah,” ucap Perry.

Perry juga sempat menyinggung mengenai Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Perry menyampaikan kalau dalam regulasi tersebut, mata yang yang sah untuk bertransaksi di Indonesia hanya rupiah.

Dalam pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian, kewajiban lainnya, yang harus dipenuhi dengan uang, dan traksaksi keuangan lainnya.

Perry juga menegaskan kalau seluruh jenis pembayaran menggunakan mata uang apa pun itu wewenangnya ada pada BI, selaku bank sentral resmi di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk mencetak uang.

“Sesuai dengan UUD 1945 di Indonesia hanya ada satu mata uang yang disebut rupiah. Jadi, seluruh alat pembayaran menggunakan koin, uang kertas, uang digital, itu harus menggunakan rupiah dan wewenangnya ada di BI,” kata Perry.

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappepti, Sahudi, menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tetap berhati-hati jika ingin membeli bitcoin saat ini. Pasalnya, harga bitcoin saat ini sangat tinggi, sementara volatilitasnya sangat tinggi.

Tercatat, saat ini harga bitcoin jika dikonversi menjadi mata uang rupiah bisa menembus harga mencapai sekitar Rp684 juta per koinnya.

“Harga satu bitcoin dalam rupiah mencapai Rp684 juta. Bayangkan, ini harganya sudah hampir sama dengan harga satu unit rumah, hati-hati. Ini menariknya di sini karena harganya terus meningkat,” tutur Sahudi dalam acara webinar Mengenal Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia.

(*)

Muhammad Zaki Fajrul Haq
Author: Muhammad Zaki Fajrul Haq

Follow me at @mzfajrulhaq (Instagram) or @ZakiFajrul (Twitter).

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments