Beri Laporan Palsu, Pemilik Cryptocurrency di Rusia Bisa Kena Denda Rp 367 Miliar dan Penjara 3 Tahun

Russia Regulation Cryptocurrency

Share :

Pemerintah Rusia melalui Kementerian Keuangan Rusia telah mengeluarkan peraturan baru terkait cryptocurrency. Kali ini, Kementerian Keuangan Rusia melakukan amandemen terhadap regulasi cryptocurrency yang ada di negaranya.

Dalam peraturan baru tersebut, pemilik cryptocurrency di Rusia wajib untuk melaporkan jumlah cryptocurrency yang dimiliki dan banyak transaksi yang dilakukan. Selain pemilik cryptocurrency, bursa dan penambang cryptocurrency disebut-sebut juga terikat dengan regulasi terbaru ini.

Kabarnya, regulasi yang telah disetujui sejak Juli lalu oleh Presiden Vladimir Putin ini akan mulai berlaku pada Januari 2021 mendatang. Regulasi ini resmi dirilis pada Kamis (12/11/2020) waktu setempat.

Nantinya, pemilik cryptocurrency, baik individu maupun organisasi, akan diminta untuk melaporkan transaksi mata uang kripto dan juga saldo yang dimiliki di dompet mereka.

Akan tetapi, hal ini hanya berlaku bagi mereka yang memiliki transaksi mata uang kripto mencapai lebih dari 600 ribu rubel atau sekitar Rp 110 miliar dalam satu tahun kalender.

Jumlah tersebut sebenarnya menjadi lebih longgar dibandingkan peraturan yang belum direvisi sebelumnya. Pada peraturan sebelumnya, batas pelaporan transaksi lebih rendah, yakni 100 ribu rubel atau sekitar Rp 18,36 miliar.

Selain itu, peraturan yang baru ini juga mengatur bahwa setiap transaksi pertukaran mata uang kripto yang dilakukan bursa dan penambang harus dilaporkan kepada Rosfinmonitoring, Layanan Pemantauan Keuangan Federal.

Sanksi yang diberikan pun tidak tanggung-tanggung bagi para pelanggar regulasi mata uang kripto ini. Bagi mereka yang tidak melaporkan dan bahkan melakukan laporan palsu, akan mendapat denda yang sangat tinggi dari pemerintah.

Bagi yang melakukan pemalsuan atau tidak lapor pada transaksi cryptocurrency senilai 45 juta rubel atau lebih akan dikenakan berbagai hukuman, yakni denda mulai dari 500 ribu rubel (Rp 92 miliar) hingga 2 juta rubel (Rp 367 miliar).

Selain itu, para pelanggar juga akan diminta untuk melakukan kerja paksa selama lima tahun dan bahkan penjara dalam jangka waktu 18 bulan sampai dengan 3 tahun lamanya. Untuk jumlah transaksi yang lebih kecil, tentunya hukuman yang didapatkan akan lebih ringan.

Melalui siaran pers resmi Kementerian Keuangan Rusia, pihak pemerintah beralasan bahwa pengaturan ketat ini bertujuan untuk menghindari tindak pencucian uang yang tidak diinginkan.

“Penggunaan mata uang digital semakin meningkat setiap tahun. Seringkali ini terjadi tidak hanya untuk tujuan investasi tetapi juga untuk pencucian uang,” bunyi pernyataan pers Kementerian Keuangan Rusia.

Regulasi ini nantinya juga akan berlaku bagi seluruh pejabat pemerintah yang memiliki aset di bidang cryptocurrecy. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Rusia, Igor Krasnov.

Dengan adanya aturan ini, Rusia secara tidak langsung melegalkan kepemilikan cryptocurrency, namun tetap melarang penggunaan cryptocurrency dalam transaksi pembayaran barang dan jasa.

(*)

Redaksi Media
Author: Redaksi Media

Cryptocurrency Media

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments