Menteri Keuangan Negara India, Anurag Thakur (20/07) mengatakan bahwa belum ada hukum di negara tersebut yang secara tegas melarang penggunaan serta penyebaran cryptocurrency. Outlet media lokal Inc42 melaporkan penyataan Thakur pada 19 Juli 2019.
Penyataan itu muncul selama pertukaran baru-baru ini yang dilakukan antara anggota parlemen dan Thakur di dalam Rajya Sabha – “ Council of States”, atau majelis legislatif tertinggi di negara India.
Salah satu anggota parlemen, Dharmapuri Srinivas pun dilaporkan memberikan pertanyaan kepada Thakur mengenai legalitas cryptocurrency, apakah legal atau tidaknya untuk digunakan. Pertanyaan Srinivas ini rupanya menindaklanjuti pertanyaan pertamanya yang pernah disampaikan berkaitan dengan legalitas tentang informasi dan penegakan crypto,
“Apakah pemerintahan sudah mencatat soal prevalensi cryptocurrency di Negara India, dan apalagi tindakan apa yang diambil pada orang-orang yang bertanggung jawab menjalankan cryptocurrency di pasar”
Atas pertanyaan tersebut, Thakur dilaporkan malah memberikan tanggapan negatif. Melihat pada posisi negara saat ini, Thakur mengatakan bahwa belum ada undang-undang yang secara khusus dibuat untuk merujuk langsung pada penyebaran dan penggunaan cryptocurreny. Aktivitas crypto ini dilaporkan hanya masuk ke dalam jenis pelanggan yang dapat ditindaklanjuti bila melanggar undang-undang yang sudah ada sebelumnya, yang bisa ditegakkan langsung oleh entitas termasuk RBI, Direktorat Penegakan dan Otoritas Pajak Penghasilan Negara India.
Berdasarkan sumber laporan sebelumnya yang pernah disampaikan cointelegraph, bahwa draft RUU yang tak diverifikasi dan bocor yang berjudul “Larangan Cryptocurrency dan Peraturan Mata Uang Digital Resmi”, akan melarang semua mata uang cryptocurrency yang dianggap tidak resmi. Dalam hal ini, maka cryptocurrency didefinisikan sebagai: “Suatu informasi atau kode atau angka atau token yang tidak menjadi bagian dari Mata uang digital resmi apapun, yang dihasilkan lewat cara kriptografi atau cara lainnya, yang memberikan representasi nilai digital.
Namun definisi tersebut malah membuat negara India membuat opsi untuk penerbitan Rupee digital yang diusulkan langsung oleh RUU tersebut.
Di samping pemberitaan ini, sebelumnya India juga pernah menyatakan akan memblokir uang digital dari Facebook yaitu Libra. Negara dengan ekonomi terbesar ketiga di Asia ini masih dalam proses pertimbangan peredaran Libra. Subhash Grag selalu sekretasi Urusan Ekonomi India mengatakan kalau desain mata uang Facebook belum sepenuhnya jelas.
Facebook sendiri memang dikabarkan akan segera menerbitkan Libra, uang digitalnya sendiri pada semester I-2020. Uang digital yang diharapkan bisa mengurangi biaya transfer yang mahal yang harus ditangguhkan pada masyarakat selama ini. Sumber dari Economic Times juga menyebutkan kalau Libra tidak akan diedarkan di India. Alasannya karena pemerintah belum memberikan izin menggunakan jaringan perbankan untuk transaksi uang digital facebook.