Bank Sentral di Pakistan Mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan Transaksi Cryptocurrency

Bank Sentral di Pakistan

Share :

The State Bank of Pakistan (SBP) yang merupakan bank sentral di Pakistan, telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan pada masyarakat untuk tidak berurusan atau bertransaksi menggunakan cryptocurrency. Langkah pelarangan tersebut dilakukan setelah adanya langkah yang sama dilakukan oleh Bank Sentra India, yang tidak lain negara tetangga Pakistan.

Surat edaran tersebut menyatakan, bank-bank komersil dan juga penyedia dari jasa pembayaran sudah diinformasikan lebih detail bahwa mereka harus menjauhi operasi crypto dalam bentuk apapun. Mereka juga dilarang untuk memberikan fasilitas transaksi mata uang crypto dan token. Bank sentral Pakistan mengatakan, bahwa mata uang virtual seperti Bitcoin, Litecoin, Pakcoin, Onecoin, Dascoin, Pay Diamond dan juga token dari penawaran koin tidak bisa dan bukan termasuk alat pembayaran yang sah di negara tersebut. Ini tidak dijamin oleh Pemerintah Pakistan, catatan lembaga keuangan.

Masih menurut surat edaran No. 03 yang dipublikasikan melalui website The State Bank of Pakistan (SBP), Bank sentral juga benar-benar tidak memberikan izin pada setiap individu atau entitas apapun untuk menerbitkan, menjual, membeli ataupun menukar mata uang dan koin virtual apapun di dalam negara.

“Lebih lanjut, Bank / DFIs / Bank keuangan mikro dan operator sistem pembayaran (PSO) / Penyedia Layanan Pembayaran (PSP) telah disarankan untuk tidak memfasilitasi pelanggan / pemegang rekening mereka untuk bertransaksi dalam mata uang virtual / Initial Coin Offerings (ICOs) / Tokens Vide BPRD’s”. Kutipan Teks dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank Sentral Pakistan

Tidak ada undang-undang khusus mengenai cryptocurrency yang diadopsi di negara ini. Pihak berwenang, bagaimanapun, telah menunjukkan sikap negatif terhadap bitcoin pada banyak kesempatan. Federal Investigation Agency, yang telah melakukan beberapa operasi terhadap pedagang mata uang kripto, baru-baru ini menyerukan kepada pemerintah di Islamabad untuk menyatakan mata uang digital “persona non grata”.

Sesuai dengan pendirian yang ditetapkan, semua bank, entitas keuangan mikro, operator sistem pembayaran dan penyedia layanan “disarankan untuk menahan diri” agar tidak berurusan dengan cryptocurrency. Itu termasuk “memproses, menggunakan, memperdagangkan, menahan, mentransfer, dan berinvestasi” dalam koin digital. SBP juga mengatakan bahwa bank dan perusahaan seharusnya tidak memfasilitasi transaksi crypto dari pelanggan dan pemegang akun mereka. Bank-bank Pakistan telah diminta untuk dengan segera memberikan laporan pada setiap transaksi tersebut ke Financial
Monitoring Unit atau FMU. Semua transaksi crypto telah disebut “mencurigakan”.

Sementara itu surat edaran juga telah ditandatangani oleh direktur Bank Negara Muhammad Akhtar Javed, yang meminta bank untuk mengakui tanda terima.

Pers lokal Pakistan mengabarkan bahwa Bank Sentra Pakistan yang mengelurakan surat edaran pelarangan terhadap crypto adalah perkembangan besar. Ini mengikuti keputusan serupa oleh Reserve Bank of India. RBU memerintahkan lembaga keuangan yang diatur di negara itu untuk menghentikan semua layanan kepada individu dan bisnis yang berurusan dengan cryptocurrency seperti bitcoin. Sama seperti India, Pakistan telah melihat peningkatan minat pada cryptocurrency sejak tahun lalu ketika kapitalisasi pasar bitcoin dan sejenisnya mencapai titik tertinggi sepanjang waktu. Namun, faktanya sektor kripto lokal tidak berkembang seperti di negara lain, termasuk Pakistan dan India.

Redaksi Media
Author: Redaksi Media

Cryptocurrency Media

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments